Latar Belakang
Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang kompleks. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif. Mereka adalah amanah tuhan yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah.
Dalam UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara” bermakna pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya. Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil rights and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection).
Penanganan anak jalanan di seluruh wilayah kota besar di Indonesia belum mempunyai model dan pendekatan yang tepat dan efektif. Keberadaan Rumah Singgah menurut hasil penelitian Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Depsos (2003), dinilai kurang efektif karena tidak menyentuh akar persoalan, yaitu kemiskinan dalam keluarga “(Kompas, 26 Pebruari 2003). Pembinaan dan pemberdayaan pada lingkungan keluarga belum banyak dilakukan, sehingga penanganannya selama ini cenderung tidak efektif. Keluarga merupakan “pusat pendidikan, pembinaan dan pemberdayaan pertama” yang memungkinkan anak-anak itu tumbuh dan berkembang dengan baik, sehat dan cerdas. Pemberdayaan keluarga dari anak jalanan, terutama dari segi ekonomi, pendidikan dan agamanya, diasumsikan merupakan basis utama dan model yang efektif untuk penanganan dan pemberdayaan anak jalanan.
Data tersebut cukup memperihatinkan, karena idealnya sebagai “kota percontohan” DKI dapat bebas dari masalah anak jalanan, atau setidaknya jumlah anak jalanan tergolong rendah di seluruh propinsi di Indonesia. Selama ini, penanganan anak jalanan melalui panti-panti asuhan dan rumah singgah dinilai tidak efektif. Hal ini antara lain terlihat dari “pola asuh” yang cenderung konsumtif, tidak produktif karena yang ditangani adalah anak-anak, sementara keluarga mereka tidak diberdayakan.
1.2. Rumusan Masalah
1.Apa saja faktor penyebab munculnya anak jalanan?
2.Bagaimana pandangan masyarakat mengenai masalah anak jalanan?
3.Apa saja alternatif pemecahan permasalahan anak jalanan?
1.3 Tujuan
1.Memberikan deskripsi permasalahan anak jalanan di kota besar.
2.Memberikan solusi pemecahan masalah oleh secara kolaboratif oleh masyarakat, LSM, Keluarga, dan pemerintah.
Bahasan Masalah
Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau di tempat-tempat umum. Anak jalanan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : berusia antara 5 sampai dengan 18 tahun, melakukan kegiatan atau berkeliaran di jalanan, penampilannya kebanyakan kusam dan pakaian tidak terurus, mobilitasnya tinggi.
Kegiatan yang dilakukan anak jalanan di jalan menggunakan jalan sebagai tempat tinggal dan hidup, untuk bermain, untuk berjualan. Tempat tinggal anak jalanan tinggal di Taman Kota, tinggal di emper toko, dan tinggal di rumah. Sumber mendapatkan uang dengan cara meminta-minta, dengan cara berjualan, dan dengan cara mengamen. Pihak yang dinilai paling dekat dengan anak jalanan adalah orang tuanya, dengan saudaranya, dan dengan pihak lain.
Anak jalanan pada umumnya mempunyai keluarga yang berada di lingkungannya yang biasanya keluarganya adalah keluarga dari golongan yang kurang mampu secara materi, sehingga anak-anak mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga akan tetapi sesungguhnya peran orang tua anak jalanan tidak berperan secara maksimal, hal ini dapat dilihat manakala orang tua sangat mendukung untuk anaknya bekerja.
2.1 Faktor penyebab munculnya anak jalanan
Berdasarkan dari peta permasalahan anak jalanan baik yang berada di kota besar dapat dipetakan permasalahan sebagai berikut :
Anak jalanan turun ke jalan karena adanya desakan ekonomi keluarga sehingga orang tua menyuruh anaknya untuk turun ke jalan guna mencari tambahan untuk keluarga. Hal ini terjadi karena ketidak berfungsian keluarga dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Rumah tinggal yang kumuh membuat ketidak betahan anak berada di rumah, sehingga perumahan kumuh menjadi salah satu faktor pendorong untuk anak turun ke jalan.
Rendahnya pendidikan orang tua anak jalanan sehingga mereka tidak mengetahui fungsi dan peran sebagai orang tua dan juga ketidaktahuannya mengenai hak-hak anak.
Belum adanya payung kebijakan mengenai anak yang turun ke jalan baik kebijakan dari kepolisian, Pemda, maupun Departemen Sosial.
Belum optimalnya social control di dalam masyarakat.
Belum berperannya lembaga-lembaga organisasi sosial, serta belum adanya penanganan yang secara multi sistem base.
2.2 Pandangan Masyarakat
2.2.1 Aparat Keamanan
Pandangan aparat keamanan mengenai anak jalanan dinilai bahwa selama ini anak jalanan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Pada siang hari mereka pergi mengamen mengikuti jalur bus kota. Kejahatan yang paling sering dilakukan oleh anak jalanan yaitu berkelahi diantara mereka karena meributkan daerah operasi atau mencuri tetapi yang paling banyak adalah berkelahi diantara mereka. Penegak hukum hanya melakukan penahanan sesuai dengan Undang– undang yang berlaku karena belum ada hukum khusus mengenai anak– anak jalanan, dengan demikian masih dirasa cukup sulit untuk mengadakan pencegahan agar anak–anak tersebut tidak melakukan kejahatan, adapun yang saat ini telah dilakukan adalah dengan cara membatasi areal operasi anak jalanan atau jalur–jalur yang diperbolehkan untuk menjadi daerah operasinya. Sedang pada malam hari mereka berkumpul dan tidur di taman kota.
Selain itu juga upaya yang telah dilakukan oleh aparat keamanan selain merazia adalah mengawasi secara terus-menerus, jangan sampai anak jalanan melakukan tindak kriminal atau tersangkut dengan penyalahgunaan narkoba.
2.2.2 Tokoh Agama
Partisipasi tokoh agama sangat berperan dalam pengentasan anak jalanan. Sesungguhnya Islam memiliki konsep pembinaan keluarga. Islam juga mengajarkan betapa besar tanggungjawab orang tua dalam mendidik anak. Maka kalau anak-anak disibukkan dengan pendidikan, mereka tidak turun ke jalan.
Sedang model yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan keluarga anak jalanan adalah: Perlu diperbanyak lembaga- lembaga sosial yang dapat menampung mereka. Kemudian untuk keluarganya perlu diberikan penyuluhan mengenai peningkatan penghasilan (ekonomi keluarga).
Mengenai pelibatan tokoh agama dalam rangka pemberdayaan ekonomi keluarganya menurut saya: Tokoh agama harus ikut mendorong mereka melalui penyuluhan dan pengajian akan pentingnya peningkatan ekonomi keluarga melalui usaha produktif.
Adapun bentuk pembinaannya haruslah komprehensif dan semua pihak harus terlibat. Pihak pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, pondok pesantren, takmir masjid yang punya akses pada kemasyarakatan semuanya harus aktif, turut mengontrol proses pembinaan serta perkembangan anak jalanan. Selain itu, pembinaan juga bukan saja dari sisi moral, akan tetapi juga harus bersifat jangka panjang. Misalnya, mereka seyogyanya diberi bekal keterampilan agama, ke depan mereka dapat mandiri dan hidup terarah sesuai cita-citanya masing-masing.
2.2.3 LSM
LSM mengharuskan anak jalanan harus tetap sekolah dengan cara sekolah di waktu senggang hal ini dilakukan agar anak tersebut tetap mendapat pendidikan yang layak dan memadai walaupun untuk menyadarkan anak-anak untuk sekolah masih sulit tetapi semakin hari semakin bertambah yang berminat untuk sekolah. Tidak kalah beratnya juga untuk menyadarkan orangtua agar anak-anak mereka tetap sekolah dengan berbagai penjelasan sehingga orang tua anak tersebut mendukung anaknya untuk sekolah. Untuk menangani anak jalanan, lembaga tersebut belum ada kerjasama dengan lembaga pemerintahan atau lembaga lainnya, dalam soal dana lembaga tersebut mencari donatur-donatur yang bersedia membantunya.
2.3 Alternatif Pemecahan Masalah
Alternatif model penangannan anak jalanan mengarah kepada 3 jenis model yaitu family base, institutional base dan multi-system base.
Family base, adalah model dengan memberdayaan keluarga anak jalanan melalui beberapa metode yaitu melalui pemberian modal usaha, memberikan tambahan makanan, dan memberikan penyuluhan berupa penyuluhan tentang keberfungsian keluarga. Dalam model ini diupayakan peran aktif keluarga dalam membina dan menumbuh kembangkan anak jalanan.
Institutional base, adalah model pemberdayaan melalui pemberdayaan lembaga-lembaga sosial di masyarakat dengan menjalin networking melalui berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun lembaga sosial masyarakat.
Multi-system base, adalah model pemberdayaan melalui jaringan sistem yang ada mulai dari anak jalanan itu sendiri, keluarga anak jalanan, masyarakat, para pemerhati anak ,akademisi, aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya.
Penutup
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian kami dapat disimpulkan sebagai berikut :
Secara umum profil anak jalanan di Indonesia berasal dari keluarga yang menikah. Mereka menjadi anak jalanan disebabkan karena rendahnya kondisi sosial ekonomi keluarga. Di samping itu, sebagian besar anak jalanan menggunakan uang hasil usahanya untuk membantu ekonomi keluarga. Mereka jarang bertemu dengan orang tuanya dan tidak betah di rumahnya. Mereka rata-rata menghabiskan waktunya di jalan selama lebih dari 12 jam. Aktivitas paling menonjol yang dilakukan oleh anak jalanan adalah berjualan seperti asongan dan menyemir sepatu sedangkan lainnya lebih banyak yang berjualan dan mengamen di bis-bis kota.
Dilihat dari profil keluarga rata-rata jumlah anaknya 3-4 orang sangat mendukung anaknya bekerja di jalan dan mendukung pula untuk anaknya bersekolah. Keluarga mereka pernah mengikuti penyuluhan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tetapi tidak mengikuti program tersebut dengan alasan program tersebut tidak mendukung perekonomian keluarga. Keluarga mereka tidak memiliki pendapatan yang tetap dan tinggal di rumah sewa atau menempati tanah negara.
Faktor-faktor yang menyebabkan munculnya anak jalanan antara lain (a) rendahnya pendapatan keluarga, (b) keluarga disharmonis, (c) rendahnya pendidikan orang tua, (d) keluarga urban yang tidak memperoleh sumber-sumber ekonomi di daerah asalnya, (e) persepsi orang tua yang keliru tentang kedudukan anak dalam keluarga.
Di samping itu rendahnya kontrol sosial terhadap permasalahan anak jalanan juga menyebabkan permasalahan anak jalanan semakin menjamur, dan diperparah oleh adanya eksploitasi anak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peta permasalahan anak jalanan dapat dikatagorikan menjadi 6 (enam) yaitu (a) desakan ekonomi keluarga, (b) rumah tinggal yang kumuh membuat anak tidak betah di rumah (c) rendahnya pendidikan orang tua (d) tidak adanya payung kebijakan penanganan anak jalanan, (e) lemahnya kontrol sosial dan (f) tidak berperannya lembaga-lembaga sosial.
Berdasarkan profil dan peta masalah dapat dirumuskan tiga jenis alternatif model penanganan anak jalanan yaitu: family based, institutional based dan multi-system based.
Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang kompleks. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif. Mereka adalah amanah tuhan yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah.
Dalam UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara” bermakna pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya. Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil rights and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection).
Penanganan anak jalanan di seluruh wilayah kota besar di Indonesia belum mempunyai model dan pendekatan yang tepat dan efektif. Keberadaan Rumah Singgah menurut hasil penelitian Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Depsos (2003), dinilai kurang efektif karena tidak menyentuh akar persoalan, yaitu kemiskinan dalam keluarga “(Kompas, 26 Pebruari 2003). Pembinaan dan pemberdayaan pada lingkungan keluarga belum banyak dilakukan, sehingga penanganannya selama ini cenderung tidak efektif. Keluarga merupakan “pusat pendidikan, pembinaan dan pemberdayaan pertama” yang memungkinkan anak-anak itu tumbuh dan berkembang dengan baik, sehat dan cerdas. Pemberdayaan keluarga dari anak jalanan, terutama dari segi ekonomi, pendidikan dan agamanya, diasumsikan merupakan basis utama dan model yang efektif untuk penanganan dan pemberdayaan anak jalanan.
Data tersebut cukup memperihatinkan, karena idealnya sebagai “kota percontohan” DKI dapat bebas dari masalah anak jalanan, atau setidaknya jumlah anak jalanan tergolong rendah di seluruh propinsi di Indonesia. Selama ini, penanganan anak jalanan melalui panti-panti asuhan dan rumah singgah dinilai tidak efektif. Hal ini antara lain terlihat dari “pola asuh” yang cenderung konsumtif, tidak produktif karena yang ditangani adalah anak-anak, sementara keluarga mereka tidak diberdayakan.
1.2. Rumusan Masalah
1.Apa saja faktor penyebab munculnya anak jalanan?
2.Bagaimana pandangan masyarakat mengenai masalah anak jalanan?
3.Apa saja alternatif pemecahan permasalahan anak jalanan?
1.3 Tujuan
1.Memberikan deskripsi permasalahan anak jalanan di kota besar.
2.Memberikan solusi pemecahan masalah oleh secara kolaboratif oleh masyarakat, LSM, Keluarga, dan pemerintah.
Bahasan Masalah
Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau di tempat-tempat umum. Anak jalanan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : berusia antara 5 sampai dengan 18 tahun, melakukan kegiatan atau berkeliaran di jalanan, penampilannya kebanyakan kusam dan pakaian tidak terurus, mobilitasnya tinggi.
Kegiatan yang dilakukan anak jalanan di jalan menggunakan jalan sebagai tempat tinggal dan hidup, untuk bermain, untuk berjualan. Tempat tinggal anak jalanan tinggal di Taman Kota, tinggal di emper toko, dan tinggal di rumah. Sumber mendapatkan uang dengan cara meminta-minta, dengan cara berjualan, dan dengan cara mengamen. Pihak yang dinilai paling dekat dengan anak jalanan adalah orang tuanya, dengan saudaranya, dan dengan pihak lain.
Anak jalanan pada umumnya mempunyai keluarga yang berada di lingkungannya yang biasanya keluarganya adalah keluarga dari golongan yang kurang mampu secara materi, sehingga anak-anak mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga akan tetapi sesungguhnya peran orang tua anak jalanan tidak berperan secara maksimal, hal ini dapat dilihat manakala orang tua sangat mendukung untuk anaknya bekerja.
2.1 Faktor penyebab munculnya anak jalanan
Berdasarkan dari peta permasalahan anak jalanan baik yang berada di kota besar dapat dipetakan permasalahan sebagai berikut :
Anak jalanan turun ke jalan karena adanya desakan ekonomi keluarga sehingga orang tua menyuruh anaknya untuk turun ke jalan guna mencari tambahan untuk keluarga. Hal ini terjadi karena ketidak berfungsian keluarga dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
Rumah tinggal yang kumuh membuat ketidak betahan anak berada di rumah, sehingga perumahan kumuh menjadi salah satu faktor pendorong untuk anak turun ke jalan.
Rendahnya pendidikan orang tua anak jalanan sehingga mereka tidak mengetahui fungsi dan peran sebagai orang tua dan juga ketidaktahuannya mengenai hak-hak anak.
Belum adanya payung kebijakan mengenai anak yang turun ke jalan baik kebijakan dari kepolisian, Pemda, maupun Departemen Sosial.
Belum optimalnya social control di dalam masyarakat.
Belum berperannya lembaga-lembaga organisasi sosial, serta belum adanya penanganan yang secara multi sistem base.
2.2 Pandangan Masyarakat
2.2.1 Aparat Keamanan
Pandangan aparat keamanan mengenai anak jalanan dinilai bahwa selama ini anak jalanan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Pada siang hari mereka pergi mengamen mengikuti jalur bus kota. Kejahatan yang paling sering dilakukan oleh anak jalanan yaitu berkelahi diantara mereka karena meributkan daerah operasi atau mencuri tetapi yang paling banyak adalah berkelahi diantara mereka. Penegak hukum hanya melakukan penahanan sesuai dengan Undang– undang yang berlaku karena belum ada hukum khusus mengenai anak– anak jalanan, dengan demikian masih dirasa cukup sulit untuk mengadakan pencegahan agar anak–anak tersebut tidak melakukan kejahatan, adapun yang saat ini telah dilakukan adalah dengan cara membatasi areal operasi anak jalanan atau jalur–jalur yang diperbolehkan untuk menjadi daerah operasinya. Sedang pada malam hari mereka berkumpul dan tidur di taman kota.
Selain itu juga upaya yang telah dilakukan oleh aparat keamanan selain merazia adalah mengawasi secara terus-menerus, jangan sampai anak jalanan melakukan tindak kriminal atau tersangkut dengan penyalahgunaan narkoba.
2.2.2 Tokoh Agama
Partisipasi tokoh agama sangat berperan dalam pengentasan anak jalanan. Sesungguhnya Islam memiliki konsep pembinaan keluarga. Islam juga mengajarkan betapa besar tanggungjawab orang tua dalam mendidik anak. Maka kalau anak-anak disibukkan dengan pendidikan, mereka tidak turun ke jalan.
Sedang model yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan keluarga anak jalanan adalah: Perlu diperbanyak lembaga- lembaga sosial yang dapat menampung mereka. Kemudian untuk keluarganya perlu diberikan penyuluhan mengenai peningkatan penghasilan (ekonomi keluarga).
Mengenai pelibatan tokoh agama dalam rangka pemberdayaan ekonomi keluarganya menurut saya: Tokoh agama harus ikut mendorong mereka melalui penyuluhan dan pengajian akan pentingnya peningkatan ekonomi keluarga melalui usaha produktif.
Adapun bentuk pembinaannya haruslah komprehensif dan semua pihak harus terlibat. Pihak pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, pondok pesantren, takmir masjid yang punya akses pada kemasyarakatan semuanya harus aktif, turut mengontrol proses pembinaan serta perkembangan anak jalanan. Selain itu, pembinaan juga bukan saja dari sisi moral, akan tetapi juga harus bersifat jangka panjang. Misalnya, mereka seyogyanya diberi bekal keterampilan agama, ke depan mereka dapat mandiri dan hidup terarah sesuai cita-citanya masing-masing.
2.2.3 LSM
LSM mengharuskan anak jalanan harus tetap sekolah dengan cara sekolah di waktu senggang hal ini dilakukan agar anak tersebut tetap mendapat pendidikan yang layak dan memadai walaupun untuk menyadarkan anak-anak untuk sekolah masih sulit tetapi semakin hari semakin bertambah yang berminat untuk sekolah. Tidak kalah beratnya juga untuk menyadarkan orangtua agar anak-anak mereka tetap sekolah dengan berbagai penjelasan sehingga orang tua anak tersebut mendukung anaknya untuk sekolah. Untuk menangani anak jalanan, lembaga tersebut belum ada kerjasama dengan lembaga pemerintahan atau lembaga lainnya, dalam soal dana lembaga tersebut mencari donatur-donatur yang bersedia membantunya.
2.3 Alternatif Pemecahan Masalah
Alternatif model penangannan anak jalanan mengarah kepada 3 jenis model yaitu family base, institutional base dan multi-system base.
Family base, adalah model dengan memberdayaan keluarga anak jalanan melalui beberapa metode yaitu melalui pemberian modal usaha, memberikan tambahan makanan, dan memberikan penyuluhan berupa penyuluhan tentang keberfungsian keluarga. Dalam model ini diupayakan peran aktif keluarga dalam membina dan menumbuh kembangkan anak jalanan.
Institutional base, adalah model pemberdayaan melalui pemberdayaan lembaga-lembaga sosial di masyarakat dengan menjalin networking melalui berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun lembaga sosial masyarakat.
Multi-system base, adalah model pemberdayaan melalui jaringan sistem yang ada mulai dari anak jalanan itu sendiri, keluarga anak jalanan, masyarakat, para pemerhati anak ,akademisi, aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya.
Penutup
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian kami dapat disimpulkan sebagai berikut :
Secara umum profil anak jalanan di Indonesia berasal dari keluarga yang menikah. Mereka menjadi anak jalanan disebabkan karena rendahnya kondisi sosial ekonomi keluarga. Di samping itu, sebagian besar anak jalanan menggunakan uang hasil usahanya untuk membantu ekonomi keluarga. Mereka jarang bertemu dengan orang tuanya dan tidak betah di rumahnya. Mereka rata-rata menghabiskan waktunya di jalan selama lebih dari 12 jam. Aktivitas paling menonjol yang dilakukan oleh anak jalanan adalah berjualan seperti asongan dan menyemir sepatu sedangkan lainnya lebih banyak yang berjualan dan mengamen di bis-bis kota.
Dilihat dari profil keluarga rata-rata jumlah anaknya 3-4 orang sangat mendukung anaknya bekerja di jalan dan mendukung pula untuk anaknya bersekolah. Keluarga mereka pernah mengikuti penyuluhan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tetapi tidak mengikuti program tersebut dengan alasan program tersebut tidak mendukung perekonomian keluarga. Keluarga mereka tidak memiliki pendapatan yang tetap dan tinggal di rumah sewa atau menempati tanah negara.
Faktor-faktor yang menyebabkan munculnya anak jalanan antara lain (a) rendahnya pendapatan keluarga, (b) keluarga disharmonis, (c) rendahnya pendidikan orang tua, (d) keluarga urban yang tidak memperoleh sumber-sumber ekonomi di daerah asalnya, (e) persepsi orang tua yang keliru tentang kedudukan anak dalam keluarga.
Di samping itu rendahnya kontrol sosial terhadap permasalahan anak jalanan juga menyebabkan permasalahan anak jalanan semakin menjamur, dan diperparah oleh adanya eksploitasi anak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peta permasalahan anak jalanan dapat dikatagorikan menjadi 6 (enam) yaitu (a) desakan ekonomi keluarga, (b) rumah tinggal yang kumuh membuat anak tidak betah di rumah (c) rendahnya pendidikan orang tua (d) tidak adanya payung kebijakan penanganan anak jalanan, (e) lemahnya kontrol sosial dan (f) tidak berperannya lembaga-lembaga sosial.
Berdasarkan profil dan peta masalah dapat dirumuskan tiga jenis alternatif model penanganan anak jalanan yaitu: family based, institutional based dan multi-system based.
0 comments:
Post a Comment