Dalam Qawa’id al-Khamsah ada salah satu kaidah yang berbunyi “al-Yaqinu la yuzalu bissyakki”. Secara harfiah kaidah fiqh ini berarti “Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan”. Ungkapan dalam kaidah ini ambigu sehingga bila tidak dijelaskan dengan contoh yang tepat bisa berpotensi untuk salah arti.Sebenarnya kaidah fiqh hanyalah kesimpulan general para ulama fiqh yang diambil dari materi...
